PERATURAN PENGUNDIAN
PERTANDINGAN PERSAHABATAN ANTAR KONSULTAN HUKUM
(PPAKH) XXVI
2025
- Undian untuk menentukan pertandingan dalam seluruh cabang yang dilombakan dalam PPAKH XXVI 2025 dilaksanakan pada saat Technical Meeting, hari Jumat, 7 November 2025.
- Undian dilaksanakan di kantor Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners (“Panitia”), Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 26, Sudirman Central Business District, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53, Senayan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12190.
- Peserta diharapkan untuk hadir 10 menit sebelum undian dimulai.
- Undian akan dilaksanakan ketika kuorum kehadiran Peserta telah tercapai, dimana kuorum kehadiran tersebut adalah 9 Peserta.
- Pelaksanaan undian untuk seluruh cabang akan disaksikan oleh perwakilan Peserta yang hadir.
- Pelaksanaan undian dilakukan untuk seluruh cabang satu per satu hingga undian untuk seluruh cabang selesai dilakukan.
- Undian akan dilakukan secara acak dengan menggunakan aplikasi roda pengacak yang akan diakses secara daring.
- Undian akan digunakan untuk menentukan pertandingan dalam babak 16 besar, dimana tim pertama akan melawan tim kedua, tim ketiga akan melawan tim keempat, dan seterusnya. Undian diilustrasikan sebagai berikut:

- Hal-hal teknis dalam undian yang tidak diatur dalam Peraturan ini akan dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara Peserta.