PERATURAN PENDAFTARAN
PERTANDINGAN PERSAHABATAN ANTAR KONSULTAN HUKUM
(PPAKH) XXVI
2025

I. Definisi

Setiap istilah dengan huruf awal kapital dalam Peraturan Registrasi Persahabatan Antar Konsultan Hukum (PPAKH) XXVI Tahun 2025 (“PPAKH XXVI”) ini memiliki makna sebagai berikut:

  1. Atlet Profesional” adalah Non-Profesional yang pernah: (i) bermain/berkarier atau tergabung dalam suatu klub atau perserikatan olahraga secara profesional; atau (ii) mewakili suatu negara, provinsi, kabupaten, kota, kecamatan dan/atau kelurahan, dalam satu atau lebih cabang yang dipertandingkan dalam PPAKH XXVI; atau (iii) bertanding dalam kompetisi atau kejuaraan berskala internasional atau nasional yang diakui oleh atau terdaftar dalam institusi resmi olahraga terkait untuk satu atau lebih cabang yang dipertandingkan dalam PPAKH XXVI, baik secara tim atau individu; atau (iv) menerima bayaran dalam bentuk apapun atas aktivitas olahraga yang dilakukannya;
  2. Daftar Nama Pemain PPAKH XXVI” adalah daftar nama seluruh pemain dari masing-masing Pendaftar yang dibuat secara umum, berlaku untuk semua cabang yang dipertandingkan, dan yang dapat berpartisipasi dalam PPAKH XXVI sebagai pemain dari Pendaftar tersebut;
  3. Dokumen Pendaftaran” adalah dokumen yang disiapkan oleh Pendaftar dan disampaikan kepada Panitia yang terdiri dari dokumen-dokumen sebagaimana diuraikan dalam Pasal II ayat 1 Peraturan ini;
  4. Non-Profesional” adalah setiap individu yang tidak bergelar Sarjana Hukum di kantornya masing-masing yang dipekerjakan pada kantor hukum yang bersangkutan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum batas maksimum penyerahan dokumen registrasi, yang dibuktikan dengan slip gaji pada bulan ketiga sebelum batas maksimum penyerahan dokumen registrasi;
  5. Non-Profesional Yang Diperbolehkan Bermain” adalah Non-Profesional yang tidak pernah menjadi Atlet Profesional dalam cabang PPAKH XXVI dimana ia bertanding; 
  6. Pendaftar” adalah kantor hukum yang melakukan pendaftaran untuk menjadi peserta PPAKH XXVI;
  7. Peserta” adalah kantor hukum yang dinyatakan oleh Panitia telah menyelesaikan dan memenuhi proses pendaftaran sebagaimana diatur dalam Peraturan ini, dan setelahnya ditetapkan sebagai peserta PPAKH XXVI;
  8. Profesional” adalah setiap individu yang bergelar Sarjana Hukum (yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan/atau surat keterangan lulus yang dikeluarkan oleh instansi pendidikan yang berwenang), antara lain advokat, partner, associate, paralegal, of counsel atau jabatan lain yang dipersamakan di kantornya masing-masing yang dipekerjakan pada kantor hukum yang bersangkutan pada saat batas maksimum penyerahan dokumen registrasi, yang dibuktikan dengan slip gaji pada bulan batas maksimum penyerahan dokumen registrasi;
  9. Sistem Daring” adalah sistem daring yang diakses oleh Pendaftar untuk melakukan pendaftaran dengan menyampaikan Dokumen Pendaftaran yang akan diberitahukan oleh Panitia kepada Pendaftar;
  10. Tanggal Pembukaan Pendaftaran” adalah tanggal 1 Oktober 2025 pukul 00:00; dan
  11. Tanggal Batas Pendaftaran” adalah tanggal 31 Oktober 2025 pukul 23:59 WIB.

 

II. Ketentuan Pendaftaran

  1. Periode pendaftaran adalah sejak Tanggal Pembukaan Pendaftaran hingga Tanggal Batas Pendaftaran.
  2. Setiap Pendaftar wajib mempersiapkan Dokumen Pendaftaran yang paling sedikit terdiri dari dokumen-dokumen sebagai berikut:
    1. surat pengantar pendaftaran peserta PPAKH XXVI yang ditandatangani oleh Managing Partner, Office Manager atau personil lain dengan jabatan serupa yang dapat mewakili Pendaftar, yang paling sedikit menyatakan sebagai berikut:
      1. kesediaan Pendaftar untuk mengikuti seluruh rangkaian PPAKH XXVI secara sportif dengan patuh terhadap seluruh peraturan yang ditetapkan oleh Panitia;
      2. Daftar Nama Pemain PPAKH XXVI, berikut dengan keterangan bahwa pemain tersebut merupakan Profesional atau Non-Profesional Yang Diperbolehkan Bermain; dan
      3. pernyataan dan jaminan bahwa seluruh Profesional dan Non-Profesional Yang Diperbolehkan Bermain adalah karyawan dari Pendaftar,
    2. salinan identitas dari seluruh Profesional dan Non-Profesional Yang Diperbolehkan Bermain, yaitu Kartu Tanda Penduduk atau paspor untuk warga negara asing, dimana asli dari identitas tersebut wajib dibawa oleh pemain pada saat pertandingan untuk keperluan verifikasi identitas oleh Panitia sebelum pertandingan dimulai;
    3. untuk seluruh Profesional:
      1. salinan slip gaji yang membuktikan bahwa masing-masing Profesional tersebut telah dipekerjakan oleh Pendaftar pada Batas Pendaftaran; dan
      2. salinan ijazah dan/atau surat keterangan lulus yang dikeluarkan oleh instansi pendidikan yang berwenang atau dokumen-dokumen yang dipersamakan untuk warga negara asing,
    4. untuk seluruh Non-Profesional Yang Diperbolehkan Bermain, salinan slip gaji yang membuktikan bahwa masing-masing Non-Profesional Yang Diperbolehkan Bermain tersebut telah dipekerjakan oleh Pendaftar paling sedikit 90 (sembilan puluh) hari kalender sebelum Batas Pendaftaran; dan
    5. riwayat penyakit untuk pemain Profesional dan Non-Profesional Yang Diperbolehkan Bermain, dimana seluruh Pendaftar dan/atau Peserta secara sukarela memilih untuk menanggung sepenuhnya semua risiko dan dampak yang timbul atas riwayat penyakit tersebut, dan karenanya membebaskan serta melepaskan tanggung jawab Pendaftar dan/atau Peserta atau Panitia, termasuk setiap risiko dan bahaya, termasuk namun tidak terbatas pada terjadinya kecelakaan, cedera pribadi dan/atau badan (termasuk kematian) dan/atau kerugian dan/atau kerusakan barang yang dimiliki yang terjadi karena sebab apapun.
  3. Pendaftar wajib menyampaikan Dokumen Pendaftaran kepada Panitia melalui Sistem Daring selambat-lambatnya pada Batas Pendaftaran. Apabila Panitia menemukan Dokumen Pendaftaran yang belum sesuai dengan ketentuan ayat 1 di atas, Panitia dapat meminta Pendaftar untuk melengkapi Dokumen Pendaftaran dalam batas waktu yang ditentukan kemudian oleh Panitia. Apabila Pendaftar tidak melengkapi Dokumen Pendaftaran dalam batas waktu tersebut, maka Panitia memiliki hak mutlak untuk menyatakan Pendaftar gagal menjadi Peserta.
  4. Untuk menghindari keraguan, Pendaftar dan/atau Peserta tidak dapat mengubah Daftar Nama Pemain PPAKH XXVI setelah Batas Pendaftaran.

 

III. Sanksi

Apabila Peserta memainkan pemain yang tidak termasuk dalam Daftar Nama Pemain PPAKH XXVI, maka Peserta akan dikenakan sanksi yaitu:

  1. Peserta akan didiskualifikasi pada cabang dimana pemain tersebut bermain, dan karenanya Peserta dianggap tidak berpartisipasi pada cabang tersebut; dan
  2. Peserta tidak diperbolehkan untuk berpartisipasi pada PPAKH berikutnya selama 1 tahun.