PERTANDINGAN PERSAHABATAN ANTAR KONSULTAN HUKUM XXVI
Back on the Field, Strong Together

BULU TANGKIS

Peraturan Umum

  1. Kompetisi dilangsungkan dengan sistem gugur yang terdiri dari:  (i) babak 16 besar; (ii) babak perempat final; (iii) babak semifinal; (iv) perebutan juara 3; dan (v) babak final.

  2. Seluruh pertandingan menggunakan peraturan Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI), kecuali apabila diatur lain dalam Peraturan ini, dan dipimpin oleh wasit di lapangan.

  3. Setiap pertandingan terdiri dari 3 partai yang akan dipertandingkan secara berurutan dan terdiri dari:
    a. 1 partai ganda campuran yang akan dipertandingkan oleh pasangan ganda campuran dari masing-masing tim;
    b. 1 partai tunggal yang akan dipertandingkan oleh pemain tunggal dari masing-masing tim; dan
    c. 1 partai ganda yang akan dipertandingkan oleh pasangan ganda dari masing-masing tim, dan pemenang dari setiap pertandingan ditentukan dengan sistem Best of Three.

  4. Setiap partai terdiri dari 3 set, masing-masing dengan sistem Rally Point hingga salah satu tim menang dengan mencapai 21 poin. Jika skor dalam satu set mencapai angka 20-20, maka suatu tim harus unggul 2 poin untuk memenangkan set tersebut. Suatu tim dinyatakan memenangkan satu partai apabila tim tersebut berhasil memenangkan 2 set, dan apabila tim tersebut memenangkan 2 set pertama, maka set 3 tidak perlu dilakukan.

  5. Sebelum dimulainya masing-masing partai, wasit melaksanakan lempar koin untuk menentukan tim yang akan melakukan Serve Pertama. Tim yang tidak melakukan Serve Pertama dapat memilih sisi lapangan mana timnya akan bermain dalam set pertama.


Peraturan Khusus: Pemain

  1. Yang dapat menjadi pemain adalah Profesional dan Non-Profesional Yang Diperbolehkan Bermain.

  2. Pemain Non-Profesional Yang Diperbolehkan Bermain wajib mengenakan tanda pembeda yang akan ditentukan kemudian, sedangkan Profesional tidak mengenakan tanda pembeda.

  3. Masing-masing tim terdiri dari:
    a. pasangan ganda campuran (1 pemain laki-laki dan 1 pemain perempuan) yang terdiri dari minimal 1 Profesional;
    b. pemain tunggal yang harus merupakan Profesional dengan jenis kelamin bebas (baik laki-laki maupun perempuan); dan
    c. pasangan ganda yang terdiri dari minimal 1 Profesional dengan jenis kelamin bebas (baik laki-laki maupun perempuan).

  4. Seorang Profesional dapat bermain di paling banyak 2 partai dan seorang Non-Profesional Yang Diperbolehkan Bermain dapat bermain di paling banyak 1 partai. Pasangan ganda campuran pada partai pertama dan pasangan ganda pada partai ketiga tidak boleh merupakan pasangan yang sama.

  5. Setiap tim harus menyerahkan daftar nama pemain pertandingan dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Panitia akan membagikan formulir daftar nama pemain pertandingan paling lambat 20 menit sebelum pertandingan dimulai;
    b. masing-masing tim wajib menyerahkan kepada Panitia formulir daftar nama pemain pertandingan yang telah diisi paling lambat 10 menit sebelum pertandingan dimulai; dan
    c. hanya pemain yang namanya tercantum dalam daftar nama pemain pertandingan tersebut yang dapat bermain dalam suatu pertandingan.

  6. Apabila suatu tim memainkan pemain di lapangan yang tidak terdapat dalam daftar nama pemain yang telah diserahkan, maka tim tersebut akan dikenakan sanksi berupa dinyatakan kalah dalam partai tersebut.

  7. Apabila suatu tim melakukan pelanggaran terhadap butir 1. Peraturan Khusus di atas, maka tim tersebut akan dikenakan sanksi berupa dinyatakan kalah dalam pertandingan tersebut dan karenanya didiskualifikasi dari cabang Bulu Tangkis.

  8. Apabila suatu tim melakukan pelanggaran terhadap butir 3. atau butir 4. Peraturan Khusus di atas, maka tim tersebut yang hukuman berupa dinyatakan kalah dalam partai tersebut.


Peraturan Khusus: WO

  1. Sebelum dimulainya setiap pertandingan, Panitia wajib memastikan bahwa tim yang akan mengikuti partai tersebut telah hadir dan memenuhi ketentuan minimal jumlah pemain.

  2. Apabila terdapat tim yang belum hadir dan/atau belum memenuhi ketentuan minimal jumlah pemain untuk suatu partai, Panitia akan memberikan Waktu Tunggu.

  3. Dalam Waktu Tunggu, Panitia wajib memanggil, menggunakan sarana pengumuman yang tersedia (jika ada), tim yang belum hadir dan/atau belum memenuhi ketentuan minimal jumlah pemain tersebut dengan ketentuan pemanggilan sebagai berikut:
    a. panggilan pertama dilakukan pada saat Waktu Tunggu dimulai;
    b. panggilan kedua dilakukan 6 menit setelah Waktu Tunggu dimulai;
    c. panggilan ketiga dilakukan 12 menit setelah Waktu Tunggu dimulai.

  4. Suatu tim dinyatakan WO apabila setelah habisnya Waktu Tunggu, tim tersebut tetap tidak hadir di lapangan pertandingan atau tidak memenuhi ketentuan minimal jumlah pemain.